Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh salah satu author
pada sebuah forum pelatihan ISPS – Code pada pertengahan tahun lalu dikatakan
bahwa hal yang di jadikan dasar atau acuan dilakukannya sertifikasi ISPS adalah
pertemuan IMO (International Maritim Organization) atau dalam bahasa Indonesia
nya adalah Organisasi Maritim Internasional serta amandemen SOLAS. 1948. SOLAS
adalah “Safety of Life at Sea” lebih lengkapnya adalah International Convention
for Safety of Life at Sea. Atau dalam bahasa indonesianya adalah “Keselamatan
Jiwa di Laut “. Referensinya adalah :
# Amandemen yang
disahkan 1966, 1967, 1968, 1969, 1971 dan 1973
- International Safety Management (ISM Code)
- High Speed Craft Code (HSC Code)
# Konferensi
108 negara anggota IMO di London pada tanggal 9 s/d 13 Desember 2002
……………….
Dalam konferensi 108 negara anggota IMO tahun 2002 tersebut
yang dibahas adalah Menentukan langkah-langkah serius untuk pengamanan maritim
pencegahan dan peraturan yang tegas tentang terorisme terhadap Kapal. Dari
kKonferensi IMO tersebut menghasilkan 11 resolusi terdiri dari :
RESOLUSI
1 : Mengesahkan Amandemen SOLAS 74
RESOLUSI
2 : Mengesahkan Draft ISPS Code
RESOLUSI
3 : Pekerjaan lanjutan IMO dalam rangka peningkatan keamanan maritim
RESOLUSI
4 : Amandemen mendatang terhadap Bab XI-1 dan XI-2
RESOLUSI
5 : Promosi kerjasama dan bantuan teknis
RESOLUSI
6 : Penerapan awal langkah khusus utk meningkatkan keamanan maritim
RESOLUSI
7 : Penetapan pedoman yg sesuai thdp hal-hal yang tidak diatur Bab XI-2
RESOLUSI
8 : Kerjasama dengan ILO (International Labor Organizations)
RESOLUSI
9 : Kerjasama dengan WCO (World Customs Organizations)
RESOLUSI
10 : Penerapan Long range Identification & Tracking
RESOLUSI
11 : Aspek yang terkait dengan manusia & ijin turun ke darat
…………..
Dalam konferensi IMO juga menyetujui pemberlakuan
International Ship Security and Port Facility Code (ISPS Code). Pemenuhan Part
A dari ISPS Code adalah mandatory atau wajib bagi kapal-kapal yang terkena
lingkup penerapan serta fasilitas pelabuhan yang melayani jasa kepelabuhan
terhadap kapal`yang beroperasi secara internasional. Tanggal 12 September 2002
. Lalu apa sih tujuan dari ISPS-Code itu..?
Tujuan secara umumnya adalah :
- Membentuk
kerangka kerjasama internasional antar negara-negara anggota (Contracting
Government), Badan-badan pemerintah, Pemerintah setempat, Industri
Pelayaran dan Pelabuhan untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mencegah
insiden keamanan yang berpengaruh terhadap kapal-kapal atau fasilitas
pelabuhan yang dipergunakan untuk perdagangan internasional.
- Menetapkan
peran dan tanggung jawab setiap negara anggota (Contracting Government),
Badan-badan pemerintah, Pemerintah setempat, Industri Pelayaran dan
Pelabuhan, baik ditingkat nasional maupun internasional untuk menjamin
keamanan di laut (maritim).
- Menjamin
pengumpulan dan saling tukar informasi keamanan yang dini dan efisien.
- Menyediakan
suatu metodologi untuk penilaian keamanan yang dipergunakan untuk membuat
rencana keamanan dan prosedur-prosedur untuk tindakan aksi terhadap
perubahan setiap level keamanan.
- Menjamin
kepercayaan diri bahwa tindakan keamanan maritim telah mencukupi dan
sesuai dengan proporsinya.
ISPS Code ini mulai diberlakukan secara internasional mulai
1 Juli 2004, bagi jenis atau tipe kapal yang melayari perairan internasional,
yang meliputi Kapal Penumpang, termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship,
termasuk High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore
Drilling Unit (MODU). Dan Fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap
kapal-kapal yang melayari perairan internasional.
……………
Jika merujuk kepada persyaratan ISPS Code, semua kapal yang
terkena peraturan ini, harus menetapkan Sistem Manajemen Keamanan kapal yang di
dokumentasikan dalam manual Ship Security Plan (SSP) dalam rangka menjamin
operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan
Ship Security Assessment (SSA) & Ship Security Plan (SSP), menerapkan dan
mempertahankan Sistem Manajemen Keamanan yang pada akhirnya akan diverifikasi
oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Security Organization /
RSO) dalam rangka penerbitan sertifikat International Ship Security Certificate
(ISSC) setelah dipenuhinya semua persyaratan ISPS Code. Masa berlakunya
sertifikat ISSC adalah 5 tahun. Kapal yang tidak dapat memenuhi persyaratan
ISPS Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, khususnya diperairan
internasional.
…………………..
Dalam kaitannya dengan pembajakan kapal Sinar Kudus di
Somalia, tentunya secara prosedur penanggung jawab kapal tersebut harusnya sudah
sangat memahami apa saja aturan aturan yang harus diperhatikan ketika dia akan
melintas diwilayah perairan internasional, karena di dalam kapal itu pun
semestinya sudah ada ship security officer atau SSO yang bertanggung jawab
pebuh terhadap semua yang ada di dalam kapal tersebut. Seorang SSO seharusnya
paham betul terhadap SOP, jalur mana saja yang boleh di lalui pun seharusnya
dipahami.
…………….
Peristiwa pembajakan kapal Sinar Kudus di Somalia yang
memuat nikel milik PT. Inco yang notabene adalah salah satu produsen nikel di
Indonesia dan utama dunia. Kerugian material atas pembajakan kapal tersebut
sangatlah besar bagi PT. Samudra Indonesia sebagai shipping company karena
harus membayar tebusan yang bernilai milyaran Sedangkan bagi INCO sendiri pasti
telah meng-asuransikan nikel miliknya..
………………
Jika ISPS code adalah sertifikasi yang mengatur kapal kapal
yang melintasi pelabuhan internasional, lalu adakah aturan khusus untuk kapal
lokal? Menurut Author dari perhubungan laut dalam sebuah training bahwa kapal
lokal dan pelabuhan lokal tidak harus comply terhadap yang ada di dalam ISPS
code…Namun demikian jika perusahaan shipping dan pelabuhan lokal yang
menerapkan ISPS code boleh2 saja.. Jadi berpikir tentang kapal-kapal yang
tenggelam karena overload, bisa jadi kapal tersebut sangat minim pengawasannya.
Kapal
Internasional dan Port Facility Security (ISPS) Code adalah amandemen
Keselamatan Life at Sea (SOLAS) Konvensi (1974/1988) di minimum pengaturan
keamanan untuk kapal, pelabuhan dan lembaga pemerintah. Setelah mulai berlaku
pada tahun 2004, ia menentukan tanggung jawab kepada pemerintah, perusahaan
perkapalan, kapal personil, dan pelabuhan / fasilitas personil untuk
"mendeteksi ancaman keamanan dan mengambil tindakan pencegahan terhadap
insiden keamanan yang mempengaruhi kapal laut atau fasilitas pelabuhan yang
digunakan dalam perdagangan internasional
Sejarah
The
IMO menyatakan bahwa "The International Ship dan Port Facility Security
Code (ISPS Code) adalah serangkaian langkah-langkah komprehensif untuk
meningkatkan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, yang dikembangkan sebagai
tanggapan atas dianggap ancaman terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan di
bangun dari serangan 9 / 11 di Amerika Serikat "(IMO).
Pengembangan
dan pelaksanaan yang dipercepat drastis dalam reaksi terhadap September 11,
2001 serangan dan pemboman kapal tanker minyak Perancis Limburg. US Coast
Guard, sebagai badan yang memimpin di Amerika Serikat delegasi Organisasi
Maritim Internasional (IMO), menganjurkan untuk mengukur. [2] Kode itu setuju
pada pertemuan 108 SOLAS penandatangan konvensi di London pada bulan Desember
2002. Menyetujui langkah-langkah di bawah Kode dibawa mulai berlaku pada 1 Juli
2004
Lingkup
Kode
adalah dua bagian dokumen yang menguraikan persyaratan minimum untuk keamanan
kapal dan pelabuhan. Bagian A memberikan persyaratan wajib. Bagian B memberikan
bimbingan untuk pelaksanaannya.
ISPS
Code berlaku untuk kapal-kapal pelayaran internasional (termasuk kapal
penumpang, kargo kapal-kapal dari 500 GT dan ke atas, dan mobile unit
pengeboran lepas pantai) dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal-kapal
tersebut. [3]
Tujuan
utama dari ISPS Code adalah:
* Untuk mendeteksi ancaman keamanan dan menerapkan langkah-langkah
keamanan
* Untuk menetapkan peran dan tanggung jawab tentang keamanan
maritim bagi pemerintah, pemerintah daerah, industri kapal dan pelabuhan di
tingkat nasional dan tingkat internasional
* Untuk menyusun dan menyebarluaskan informasi yang berhubungan
dengan keamanan
* Untuk menyediakan metodologi untuk penilaian keamanan sehingga
ada di tempat rencana dan prosedur untuk bereaksi terhadap perubahan tingkat
keamanan
Persyaratan
Kode
tidak menjelaskan langkah-langkah spesifik bahwa setiap pelabuhan dan kapal
harus ambil untuk menjamin keselamatan fasilitas melawan terorisme karena
banyaknya jenis dan ukuran dari fasilitas ini. Sebaliknya itu menguraikan
"standar, kerangka kerja yang konsisten untuk mengevaluasi risiko,
memungkinkan pemerintah untuk mengimbangi ancaman perubahan dengan perubahan
dalam kerentanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan."
Untuk
kapal mencakup kerangka persyaratan untuk:
* Kapal rencana keamanan.
* Kapal petugas keamanan
* Perusahaan petugas keamanan
* Beberapa peralatan onboard
Untuk
fasilitas pelabuhan, persyaratan meliputi:
* Port fasilitas rencana keamanan
* Port petugas keamanan fasilitas
* Beberapa peralatan keamanan
Selain
persyaratan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan meliputi:
* Pemantauan dan mengontrol akses
* Memantau kegiatan orang dan kargo
* Memastikan keamanan komunikasi sudah tersedia