ALUR LAUT KEPULAUAN
INDONESIA III DAN
PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL
PERAIRAN LAUT SAWU
Oleh : A. Hartono, S.Kel., M.Si.
(Anggota
Dewan Konservasi Perairan Provinsi NTT/ DKPP NTT)
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi
kepulauan yang terletak pada
posisi 80 - 120 LS dan 1180 - 1250 BT, dengan luas laut ± 200.000 Km2 dan luas daratan ± 47.349,9 Km2, memiliki jumlah pulau 1.192 (432 pulau bernama dan 44 pulau
berpenghuni). Berdasarkan letak geografis, Provinsi NTT berhadapan dan
berbatasan langsung dengan Negara RDTL dan Australia, dilalui Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI III A) di Selat Ombai dan Laut Sawu yang merupakan
jalur SLOC dan SLOT, selain itu sebagian dari wilayah laut sawu merupakan kawasan
pengelolaan Taman Nasional Perairan Laut Sawu (TNP Laut Sawu). Secara administratif TNP Laut Sawu berada di wilayah
10 Kabupaten di Provinsi NTT dengan luas
± 3.355.352,82 juta hektar.
Perairan Laut Sawu
Laut Sawu
terletak di belahan timur bentang laut sunda kecil (lesser sunda seascape) dan berada pada wilayah segitiga terumbu karang dunia (coral triangle) yang memiliki
keanekaragaman terumbu karang dan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Coral triangle meliputi wilayah laut Indonesia, Malaysia, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini
dan Kepulauan Solomon. Selain hal tersebut perairan Laut
Sawu juga sebagai
perlintasan bagi 14 jenis ikan paus, habitat bagi; lumba-lumba,
duyung, ikan pari manta, penyu serta merupakan jalur pelayaran nasional dan internasional.
Laut
Sawu memiliki nilai strategis bagi Provinsi NTT karena hampir sebagian besar masyarakat Kabupaten / Kota di NTT sangat tergantung kepada Laut Sawu, lebih dari 65 % potensi lestari sumberdaya ikan
di provinsi ini disumbang oleh Laut Sawu. Namun demikian, di kawasan Laut
Sawu juga terdapat berbagai permasalahan yang komplek seperti perusakan terumbu karang, penurunan
populasi hewan penting, praktek penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan,
dan lain sebagainya.
Pembentukan TNP Laut Sawu
Pada tahun 2009 saat pelaksanaan World
Ocean Conference (WOC) di Manado, Laut Sawu dideklarasikan oleh pemerintah sebagai cadangan
Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Perairan Laut Sawu melalui Kepmen
KKPRI No. KEP.38/MEN/2009 tanggal 8 Mei 2009, yang meliputi perairan seluas lebih dari 3,5
juta hektar yang terdiri dari 2 bagian yaitu; Wilayah
Perairan Selat Sumba dan Sekitarnya seluas 567.165,64 hektar dan Wilayah
Perairan Pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan Sekitarnya seluas 2.953.964,37 hektar.
TNP Laut Sawu terletak pada koordinat 118° 54’ 54,44” BT - 124° 23’ 17,089” BT dan 08° 45’ 49,96” LS - 11°
9’ 43,92” LS. Secara administrative kawasan TNP Laut Sawu meliputi perairan laut
di 10 kabupaten.
Tujuan dibentuknya TNP Laut Sawu adalah untuk mewujudkan
kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya terutama setasea sebagai bagian wilayah ekologi perairan laut Sunda Kecil (Lesser
Sunda Marine Eco-Region), melindungi dan mengelola ekosistem perairan Laut
Sawu dan sekitarnya sebagai
platform pembangunan daerah (bidang perikanan, pariwisata, masyarakat
pesisir, pelayaran, ilmu pengetahuan dan konservasi) serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui mata pencaharian yang berkelanjutan (sustainable
livelihood).
Kawasan TNP Laut Sawu di wilayah perairan antara Pulau Rote dan Pulau Timor
memotong Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI IIIA), sehingga kawasan tersebut menjadi tumpang tindih yakni sebagai ALKI
IIIA sekaligus merupakan bagian
dari kawasan konservasi TNP Laut Sawu. Yang
menjadi pertanyaan adalah bagaimana status hukum ALKI dan TNP Laut Sawu, Apakah
jalur ALKI diperbolehkan untuk dikelola sebagai kawasan konservasi ?

Gambar 1. Peta
Batas Kawasan TNP laut Sawu
Zonasi TNP Laut Sawu
Zonasi
menurut Pasal 1 Angka 12, UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, adalah suatu bentuk rekayasa teknik
pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan
potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang
berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
Tim Pengkajian, Penetapan dan Perancangan
Pengelolaan (Tim P4KKP) Laut Sawu (ditetapkan dengan Skep
Gubernur NTT Nomor : 180 / Kep / HK / 2009 tanggal 23 Juni 2009), yang kemudian menjelma menjadi Dewan Konservasi
Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur
(ditetapkan dengan Skep Gubernur NTT Nomor : 74 /KEP/HK/2013 tanggal 15
Maret 2013), bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional
(BKKPN) Kupang dan
stakeholders lainnya yang tergabung dalam Kelompok Kerja telah berhasil
menyusun dokumen Rencana Pengelolaan dan
Rencana Zonasi (RPRZ)
TNP Laut Sawu Periode 2014-2034 yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 06/KEPMEN-KP/2014.
Penataan
zonasi TNP Laut sawu didasarkan pada
berbagai hasil studi dan analisis yang mendalam, ground-truthing dan
konsultasi publik dengan stakeholder terkait di tingkat
pusat, provinsi dan 10 kabupaten yang masuk dalam TNP Laut Sawu. Luas total zona inti TNP Laut Sawu adalah
79.668,62 hektare atau sebesar 2,37 persen dari luas total kawasan TNP Laut
Sawu. Zona
TNP Laut Sawu terdiri dari : Zona Inti,
Zona Perikanan Berkelanjutan (Sub Zona Perikanan Berkelanjutan Tradisional dan
Sub Zona Perikanan Berkelanjutan Umum), Zona Pemanfaatan Pariwisata Alam
Perairan, dan Zona Lainnya (Zona Kearifan Lokal, Zona Perlindungan Setasea,
Zona Pemanfaatan Pariwisata dan Budidaya).
|

Gambar 2. Zonasi TNP Laut Sawu
Alur Laut Kepulauan
Indonesia
Sebelum konsep negara kepulauan (archipelagic state) ditetapkan dalam UNCLOS 82, pengaturan Laut
Kepulauan Indonesia menganut rejim Territoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO), dimana wilayah laut Indonesia hanya
3 mil dari garis batas pantai pulau. Artinya, perairan diantara pulau-pulau
yang jaraknya lebih dari 3 mil adalah laut Internasional / laut bebas. Dengan “Deklarasi
Djoeanda”
kemudian konsep negara kepulauan di tetapkan melalui UNCLOS III di Chicago tahun 1982 dan Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi dengan Undang-undang
No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.
Konsekuensi
sebagai archipelagic state maka
Negara Indonesia harus menetapkan archipelagis
sea lanes untuk pelayaran dan penerbangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UNCLOS 82, yaitu : “Negara kepulauan
berdaulat penuh atas perairan kepulauannya tanpa memperhatikan kedalaman atau
jaraknya dari pantai dan kedaulatan penuh tersebut meliputi ruang udara di
atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta sumber kekayaan yang
terkandung di dalamnya, Negara kepulauan harus menetapkan alur laut kepulauan (archipelagis
sea lanes) dan lintas
damai bagi pelayaran Internasional.
Selanjutnya dalam Pasal 52 ayat (1)
menyatakan bahwa : kapal-kapal dari semua
Negara mempunyai hak untuk lintas damai melalui
perairan kepulauan. Kemudian
aturan ini di transformasikan kedalam PP Nomor 37/2002
tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak
Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan. Sesuai dengan hal tersebut Negara Indonesia saat ini
telah menetapkan tiga alur laut kepulauan yaitu :
1. ALKI I melintasi Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut DKI-Selat
Sunda,
2. ALKI II melintasi
Laut Sulawesi-Selat Makassar-Laut Flores-Selat Lombok
3. ALKI III melintasi laut maluku, laut seram, laut banda,
selat ombai dan laut sawu.

Gambar 2. Alur Laut Kepulauan Indonesia
ALKI III A Dalam Kontek pengelolaan TNP Laut Sawu
Negara
Indonesia sebagai archipelagic state
berkewajiban untuk menetapkan archipelagis sea
lanes, namun masih ada keharusan yang maha penting yaitu mengelola
dan memanfaatkan sumberdaya laut untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat
serta melindungi dan melestarikan sumberdaya alam, sebagaimana diatur dalam
Pasal 192 UNCLOS 82 yaitu : Negara-negara
mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Selanjutnya dalam Pasal 193 UNCLOS 82 disebutkan bahwa :
Negara-negara mempunyai hak kedaulatan untuk
mengeksploitasikan kekayaan alam mereka serasi dengan kebijaksanaan lingkungan
mereka serta sesuai pula dengan kewajiban mereka untuk melindungi dan
melestarikan lingkungan laut. Negara Indonesia telah ditransformasikan aturan kedalam
UU tentang lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam diantaranya adalah
UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan perundangan tersebut maka pembentukan TNP Laut Sawu adalah legitimate
dan tindakan Negara Indonesia sudah
benar dengan mengelola laut kepulauan / nusantara termasuk membuat rencana
pengelolaan TNP Laut sawu. Namun sebagaimana terlihat dalam Rencana Zonasi TNP
Laut Sawu (Gambar 2. Peta Zonasi TNP
Laut Sawu) diketahui bahwa ada zona dalam TNP Laut Sawu yang memotong ALKI III
A yaitu di kawasan perairan Laut Sawu antara P. Rote dengan P. Timor dan zona
tersebut merupakan zona perlindungan setasea. Apakah tindakan tersebut di
perbolehkan bahwasanya ALKI IIIA yang merupakan alur laut kepulauan
untuk kepentingan pelayaran Internasional di kelola sebagai Taman Nasional
Perairan (TNP Laut Sawu).
Pengakuan Negara kepulauan
terhadap hak-hak lintas alur
kepulauan harus dilaksanakan karena
mengingat status perairan tersebut semula tunduk pada rezim laut lepas, akan tetapi setelah berlaku Konvensi
Hukum Laut 1982 (UNCLOS 82)
dan diratifikasi maka yang semula statusnya menganut rejim laut lepas sekarang menganut rejim perairan kepulauan yang tunduk pada kedaulatan penuh Negara kepulauan. Hasyim Djalal (2013) mengatakan bahwa Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola Alur Laut
Kepulauan Indonesia (ALKI) sesuai International
Sea Lane Rules dimana semua (kecuali dalan point ke-5) sudah diakui/diatur
oleh PP 37 Tahun 2002 dimana ALKI menjamin pelayaran asing untuk dapat melintas
wilayah kedaulatan Indonesia secara damai.
Selanjunya menurut Hasyim Djalal : 2013 bahwa ALKI itu
sendiri bukan suatu koridor atau ruang khusus dan tidak mempunyai lebar
tertentu, jadi ALKI tidak perlu memberikan koridor atau ruang khusus tersendiri,
karena ini justru dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi kedaulatan
Indonesia dalam mengelola wilayah lautnya. Dalam pengelolaan laut di Indonesia
sendiri tidak ada larangan untuk membentuk kawasan konservasi di laut wilayah
yang ada ALKI-nya dan apabila Pemerintah Indonesia ingin membentuk sebuah
kawasan konservasi di wilayah laut yang
merupakan ALKI, maka institusi yang terkait dengan konservasi memiliki
kewenangan untuk mengelola hal-hal yang terkait dengan konservasi di wilayah
laut tersebut (Hasyim Djalal, 2013).
Pengaruh Pengelolaan TNP Laut Sawu terhadap ALKI IIIA
TNP Laut Sawu telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Perairan maka ada
berbagai keuntungan yang dapat diambil, Pertama
TNP Laut Sawu sebagai kawasan konservasi (TNP) menjanjikan pengelolaan dan
pengawasan di kawasan tersebut akan menjadi semakin intensif karena mendapat
dukungan anggaran yang besar dari Pemerintah. Kedua, kontrol penggunaan
ALKI dapat semakin meningkat karena mendapatkan perkuatan tambahan dari pengawas
TNP Laut Sawu, demikian juga sebaliknya. Ketiga bahwa pengelolaan laut sawu merupakan pengelolaan yang berbasis
masyarakat maritim, hal ini mengandung arti bahwa masyarakat akan terbina dan
terdidik menuju masyarakat madani dan masyarakat dapat sebagai perpanjangan
tangan dalam pengawasan ALKI dan TNP Laut Sawu, sehingga secara langsung maupun
tidak langsung mereka dapat membantu dalam pengawasan penggunaan ALKI IIIA
sebagai alur pelayaran Internasional dan para stakeholder ALKI III dapat
mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam PP No.37/2002 tentang Hak dan Kewajiban
Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
melalui Alur Laut Kepulauan.
Simpulan
1.
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola ALKI sesuai International
Sea Lanes Rules.
2.
ALKI tidak mempunyai lebar tertentu dan bukan suatu koridor atau ruang
khusus serta Tidak ada larangan untuk membentuk kawasan konservasi di laut di
wilayah yang ada ALKI
3.
Jika Pemerintah Indonesia ingin membentuk sebuah kawasan konservasi di
wilayah laut yang ada ALKI, maka institusi yang terkait dengan konservasi
memiliki kewenangan untuk mengelola hal-hal yang terkait dengan konservasi di
wilayah laut tersebut.
4.
Pengelolaan TNP Laut Sawu tidak mengganggu keberadaan ALKI yang digunakan sebagai alur pelayaran
internasional dan pengelolaan TNP laut Sawu merupakan aksi dari transformasi
Pasal 92 dan 93 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 82).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar