Jumat, 17 Januari 2020

ALKI III DAN TNP LAUT SAWU


ALUR LAUT KEPULAUAN INDONESIA III DAN
PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL PERAIRAN LAUT SAWU

Oleh :  A. Hartono, S.Kel., M.Si.
(Anggota Dewan Konservasi Perairan Provinsi NTT/ DKPP NTT)


Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi kepulauan yang terletak pada posisi  80 - 120 LS dan 1180 - 1250 BT, dengan luas laut ±  200.000 Km2  dan luas daratan ± 47.349,9 Km2, memiliki jumlah pulau 1.192 (432 pulau bernama dan 44 pulau berpenghuni). Berdasarkan letak geografis, Provinsi NTT berhadapan dan berbatasan langsung dengan Negara RDTL dan Australia, dilalui Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI III A) di Selat Ombai dan Laut Sawu yang merupakan jalur SLOC dan SLOT, selain itu sebagian dari wilayah laut sawu merupakan kawasan pengelolaan Taman Nasional Perairan Laut Sawu (TNP Laut Sawu). Secara administratif TNP Laut Sawu berada di wilayah 10  Kabupaten di Provinsi NTT dengan luas ± 3.355.352,82 juta hektar.

Perairan Laut Sawu

Laut Sawu terletak di belahan timur bentang laut sunda kecil (lesser sunda seascape) dan berada pada wilayah segitiga terumbu karang dunia (coral triangle) yang memiliki keanekaragaman terumbu karang dan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Coral triangle meliputi wilayah laut Indonesia, Malaysia, Filipina, Timor Leste, Papua Nugini dan Kepulauan Solomon. Selain hal tersebut  perairan Laut Sawu juga sebagai perlintasan bagi 14 jenis ikan paus, habitat bagi; lumba-lumba, duyung, ikan pari manta, penyu serta merupakan jalur  pelayaran nasional dan internasional.
Laut Sawu memiliki nilai strategis bagi Provinsi NTT karena hampir sebagian besar masyarakat Kabupaten / Kota di NTT sangat tergantung kepada Laut Sawu,  lebih dari 65 % potensi lestari sumberdaya ikan di provinsi ini  disumbang oleh Laut Sawu. Namun demikian, di kawasan Laut Sawu juga terdapat berbagai permasalahan yang komplek seperti perusakan terumbu karang, penurunan populasi hewan penting, praktek penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, dan lain sebagainya.  

Pembentukan TNP Laut Sawu

Pada tahun 2009 saat pelaksanaan World Ocean Conference (WOC) di Manado, Laut Sawu dideklarasikan oleh pemerintah sebagai cadangan Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Perairan Laut Sawu melalui Kepmen KKPRI No. KEP.38/MEN/2009 tanggal 8 Mei 2009,  yang meliputi perairan seluas lebih dari 3,5 juta hektar yang terdiri dari 2 bagian yaitu; Wilayah Perairan Selat Sumba dan Sekitarnya seluas 567.165,64 hektar dan Wilayah Perairan Pulau Sabu-Rote-Timor-Batek dan Sekitarnya seluas 2.953.964,37 hektar. TNP Laut Sawu terletak pada koordinat 118° 54’ 54,44” BT - 124° 23’ 17,089” BT dan 0 45’ 49,96” LS  - 11° 9’ 43,92” LS. Secara administrative  kawasan TNP Laut Sawu meliputi perairan laut di 10 kabupaten.
Tujuan dibentuknya TNP Laut Sawu adalah untuk mewujudkan kelestarian sumberdaya ikan dan ekosistemnya terutama setasea sebagai bagian wilayah ekologi perairan laut Sunda Kecil (Lesser Sunda Marine Eco-Region), melindungi dan mengelola ekosistem perairan Laut Sawu dan sekitarnya sebagai platform pembangunan daerah (bidang perikanan, pariwisata, masyarakat pesisir, pelayaran, ilmu pengetahuan dan konservasi) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui mata pencaharian yang berkelanjutan (sustainable livelihood).
Kawasan TNP Laut Sawu di wilayah perairan antara Pulau Rote dan Pulau Timor memotong Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI IIIA), sehingga kawasan tersebut menjadi tumpang tindih yakni sebagai ALKI IIIA sekaligus merupakan bagian dari kawasan konservasi TNP Laut Sawu. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana status hukum ALKI dan TNP Laut Sawu, Apakah jalur ALKI diperbolehkan untuk dikelola sebagai kawasan konservasi ?



Gambar 1. Peta Batas Kawasan TNP laut Sawu


Zonasi  TNP  Laut Sawu

Zonasi menurut Pasal 1 Angka 12, UU Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam Ekosistem pesisir.
Tim Pengkajian, Penetapan dan Perancangan Pengelolaan (Tim P4KKP) Laut Sawu (ditetapkan dengan Skep Gubernur NTT Nomor : 180 / Kep / HK / 2009 tanggal 23 Juni 2009), yang kemudian menjelma menjadi Dewan Konservasi Perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur  (ditetapkan dengan Skep Gubernur NTT Nomor : 74 /KEP/HK/2013 tanggal 15 Maret 2013), bersama  Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang dan stakeholders lainnya yang tergabung dalam Kelompok Kerja telah berhasil menyusun dokumen Rencana Pengelolaan dan Rencana Zonasi (RPRZ) TNP Laut Sawu Periode 2014-2034 yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 06/KEPMEN-KP/2014.
Penataan zonasi TNP Laut sawu didasarkan pada berbagai hasil studi dan analisis yang mendalam, ground-truthing dan konsultasi publik dengan stakeholder  terkait di tingkat pusat, provinsi dan 10 kabupaten yang masuk dalam TNP Laut Sawu.  Luas total zona inti TNP Laut Sawu adalah 79.668,62 hektare atau sebesar 2,37 persen dari luas total kawasan TNP Laut Sawu.  Zona TNP Laut Sawu terdiri dari :  Zona Inti, Zona Perikanan Berkelanjutan (Sub Zona Perikanan Berkelanjutan Tradisional dan Sub Zona Perikanan Berkelanjutan Umum), Zona Pemanfaatan Pariwisata Alam Perairan, dan Zona Lainnya (Zona Kearifan Lokal, Zona Perlindungan Setasea, Zona Pemanfaatan Pariwisata dan Budidaya).  
ALKI III A
 
Gambar 2.  Zonasi TNP Laut Sawu

Alur Laut Kepulauan Indonesia

Sebelum  konsep negara kepulauan (archipelagic state) ditetapkan dalam UNCLOS 82, pengaturan Laut Kepulauan Indonesia menganut rejim Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO), dimana wilayah laut Indonesia hanya 3 mil dari garis batas pantai pulau. Artinya, perairan diantara pulau-pulau yang jaraknya lebih dari 3 mil adalah laut Internasional / laut bebas. Dengan “Deklarasi Djoeanda”  kemudian konsep negara kepulauan di tetapkan melalui  UNCLOS III di Chicago tahun 1982 dan  Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi dengan Undang-undang No 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.
Konsekuensi sebagai archipelagic state maka Negara Indonesia harus menetapkan archipelagis sea lanes untuk pelayaran dan penerbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UNCLOS 82, yaitu :Negara kepulauan berdaulat penuh atas perairan kepulauannya tanpa memperhatikan kedalaman atau jaraknya dari pantai dan kedaulatan penuh tersebut meliputi ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya, Negara kepulauan harus menetapkan alur laut kepulauan (archipelagis sea lanes) dan lintas damai bagi pelayaran Internasional.
Selanjutnya dalam Pasal 52 ayat (1) menyatakan bahwa : kapal-kapal dari semua Negara mempunyai hak untuk lintas damai melalui perairan kepulauan. Kemudian aturan ini di transformasikan kedalam PP Nomor 37/2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan. Sesuai dengan hal tersebut Negara Indonesia saat ini telah menetapkan tiga alur laut kepulauan yaitu :
1.    ALKI I melintasi Laut Cina Selatan-Selat Karimata-Laut DKI-Selat Sunda,
2.    ALKI II melintasi Laut Sulawesi-Selat Makassar-Laut Flores-Selat Lombok
3.    ALKI III melintasi laut maluku, laut seram, laut banda, selat ombai dan laut sawu.

Memahami Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) | Kaskus - The Largest ...Text Box: 1.
Gambar 2. Alur Laut Kepulauan Indonesia


ALKI III A Dalam Kontek pengelolaan TNP Laut Sawu

Negara Indonesia sebagai archipelagic state berkewajiban untuk menetapkan archipelagis sea lanes, namun masih ada keharusan yang maha penting yaitu mengelola dan memanfaatkan sumberdaya laut untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta melindungi dan melestarikan sumberdaya alam, sebagaimana diatur dalam Pasal 192 UNCLOS 82 yaitu : Negara-negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Selanjutnya dalam Pasal 193 UNCLOS 82 disebutkan bahwa : Negara-negara mempunyai hak kedaulatan untuk mengeksploitasikan kekayaan alam mereka serasi dengan kebijaksanaan lingkungan mereka serta sesuai pula dengan kewajiban mereka untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Negara Indonesia telah ditransformasikan aturan kedalam UU tentang lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam diantaranya adalah UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan perundangan tersebut maka pembentukan TNP Laut Sawu adalah legitimate dan  tindakan Negara Indonesia sudah benar dengan mengelola laut kepulauan / nusantara termasuk membuat rencana pengelolaan TNP Laut sawu. Namun sebagaimana terlihat dalam Rencana Zonasi TNP Laut Sawu (Gambar 2. Peta Zonasi TNP Laut Sawu) diketahui bahwa ada zona dalam TNP Laut Sawu yang memotong ALKI III A yaitu di kawasan perairan Laut Sawu antara P. Rote dengan P. Timor dan zona tersebut merupakan zona perlindungan setasea. Apakah tindakan tersebut di perbolehkan bahwasanya ALKI IIIA yang merupakan alur laut kepulauan untuk kepentingan pelayaran Internasional di kelola sebagai Taman Nasional Perairan (TNP Laut Sawu).
Pengakuan Negara kepulauan terhadap hak-hak lintas alur kepulauan harus dilaksanakan karena mengingat status perairan tersebut semula  tunduk pada rezim laut lepas, akan tetapi setelah berlaku Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 82) dan diratifikasi  maka yang semula statusnya menganut rejim laut lepas sekarang menganut rejim perairan kepulauan yang tunduk pada kedaulatan penuh Negara kepulauan. Hasyim Djalal (2013) mengatakan bahwa Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sesuai International Sea Lane Rules dimana semua (kecuali dalan point ke-5) sudah diakui/diatur oleh PP 37 Tahun 2002 dimana ALKI menjamin pelayaran asing untuk dapat melintas wilayah kedaulatan Indonesia secara damai.
Selanjunya menurut Hasyim Djalal : 2013 bahwa ALKI itu sendiri bukan suatu koridor atau ruang khusus dan tidak mempunyai lebar tertentu, jadi ALKI tidak perlu memberikan koridor atau ruang khusus tersendiri, karena ini justru dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi kedaulatan Indonesia dalam mengelola wilayah lautnya. Dalam pengelolaan laut di Indonesia sendiri tidak ada larangan untuk membentuk kawasan konservasi di laut wilayah yang ada ALKI-nya dan apabila Pemerintah Indonesia ingin membentuk sebuah kawasan konservasi  di wilayah laut yang merupakan ALKI, maka institusi yang terkait dengan konservasi memiliki kewenangan untuk mengelola hal-hal yang terkait dengan konservasi di wilayah laut tersebut (Hasyim Djalal, 2013).


Pengaruh Pengelolaan TNP Laut Sawu terhadap ALKI IIIA

TNP Laut Sawu telah ditetapkan sebagai Taman Nasional Perairan maka ada berbagai keuntungan yang dapat diambil, Pertama TNP Laut Sawu sebagai kawasan konservasi (TNP) menjanjikan pengelolaan dan pengawasan di kawasan tersebut akan menjadi semakin intensif karena mendapat dukungan anggaran yang besar dari Pemerintah. Kedua,  kontrol penggunaan ALKI dapat semakin meningkat karena mendapatkan perkuatan tambahan  dari pengawas  TNP Laut Sawu, demikian juga sebaliknya. Ketiga bahwa pengelolaan laut sawu merupakan pengelolaan yang berbasis masyarakat maritim, hal ini mengandung arti bahwa masyarakat akan terbina dan terdidik menuju masyarakat madani dan masyarakat dapat sebagai perpanjangan tangan dalam pengawasan ALKI dan TNP Laut Sawu, sehingga secara langsung maupun tidak langsung mereka dapat membantu dalam pengawasan penggunaan ALKI IIIA sebagai alur pelayaran Internasional dan para stakeholder ALKI III dapat mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam PP No.37/2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut Kepulauan.

Simpulan
1.    Indonesia memiliki kewenangan untuk mengelola ALKI sesuai  International Sea Lanes Rules.
2.    ALKI tidak mempunyai lebar tertentu dan bukan suatu koridor atau ruang khusus serta Tidak ada larangan untuk membentuk kawasan konservasi di laut di wilayah yang ada ALKI
3.    Jika Pemerintah Indonesia ingin membentuk sebuah kawasan konservasi di wilayah laut yang ada ALKI, maka institusi yang terkait dengan konservasi memiliki kewenangan untuk mengelola hal-hal yang terkait dengan konservasi di wilayah laut tersebut.
4.    Pengelolaan TNP Laut Sawu tidak mengganggu keberadaan ALKI  yang digunakan sebagai alur pelayaran internasional dan pengelolaan TNP laut Sawu merupakan aksi dari transformasi Pasal 92 dan 93 Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 82).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar