EKSISTENSI
PANCASILA DALAM ERA GLOBALISASI PASCA REFORMASI
Oleh :
Mayor Laut (P) Akhmad
Hartono, S.Kel., M.Si. – NRP.11892/P
Pabandyapullahta Sops
Lantamal VII
Pancasila Sebagai Ideologi.
Ideologi
adalah setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan
mengenai penyelenggaraan kehidupan masyarakat beserta pengorganisasianya dan seperangkat keyakinan
mengenai sifat hakekat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya. Suatu
pernyataan pendirian bahwa kedua keyakinan termaksud dihayati dan pernyataan pendirian tersebut diakui sebagai kebenaran
oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang
bersangkutan (Patrick Corbett, 1970:14). Selanjutnya menurut Abdul
Kadir Besar (1997: 3) menyampaikan bahwa
ideologi seperti yang terungkap dari jalan pikiran para pendiri negara (founding fathers) Republik
Indonesia pada waktu mengidentifkasi dasar negara Indonesia merdeka adalah “seperangkat
nilai intrinsik yang diyakini
kebenaranya oleh suatu masyarakat dan dijadikan
dasar menata dirinya dalam menegara.”
Seperangkat nilai intrinsik yang terkandung di dalam tiap
ideology dapat berdaya aktif, Artinya ia
memberi inspirasi sekaligus energi kepada para penganutnya, memberi inspirasi untuk
mencipta dan memberi energi untuk berbuat. Oleh karenanya yang pertama kali
dilakukan oleh tiap bangsa untuk mewujudkan nilai intrinsik tersebut adalah :
mentransformasi ideologi yang dianutnya menjadi sejumlah ketentuan-normatif dalam wujud berbagai pasal di dalam undang-undang dasarnya (Abdul Kadir
Besar, 2005:8).
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia merupakan
keyakinan filsafati dari masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yang
rumusanya bersifat universal. Pada instansi
pertama, Pancasila ditransformasi menjadi empat pokok
pikiran, empat pokok pikiran itu tidak
lain adalah Pancasila itu sendiri yang secara khusus diproyeksikan pada
kehidupan kenegaraan beserta penyelenggaraanya. Terubahnya tampilan-keluar membuat pokok
pikiran yang bersangkutan bisa digunakan untuk hal lain yang baru, dalam hal ini digunakan
untuk menata sekaligus mengatur aspek tertentu dari kehidupan kenegaraan
beserta penyelenggaraanya. Pada instansi
kedua,
empat pokok pikiran dengan urutan yang sama oleh founding fathers
Repubik Indonesia ditransformasi menjadi
empat fungsi negara. Pada instansi ketiga,
para founding
fathers mentransformasi tiap pokok pikiran menjadi
ketentuan hukum dan dituangkan dalam sebuah atau beberapa pasal sebagai
instrumen normatif untuk mewujudkan fungsi negara tersebut. Secara singkat dapat dikatakan bahwa dari Pancasila ke
empat pokok pikiran dan dari empat pokok pikiran ke fungsi negara padanannya, serta dari tiap empat pokok
pikiran ke pasal-pasal
dalam batang tubuh UUD 1945, secara berurut terdapat relasi berjenjang kebawah (bahwa
tiap pasal dalam UUD 1945 adalah Transformasian jenjang ke dua dari Pancasila
).
Dengan demikian dapat
ditarik conclusion bahwa
pembuatan undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden peraturan
daerah dan lainya, secara berurut juga merupakan relasi berjenjang kebawah,
sehingga dalam pembuatan setiap undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan
presiden peraturan daerah dan lainya merupakan transformasi dari pancasila itu
sendiri. Atau apabila kita hendak mengenakan amandemen pada suatu pasal
tertentu, terlebih dulu kita telusuri secara nalar, dengan pokok pikiran yang
mana pasal tersebut berelasi keatas dan dengan fungsi negara mana pasal
tersebut berkait. Dengan demikian amandemen terhadap pasal tersebut, terjaga
relasinya dengan pancasila sekaligus terjaga kaitanya dengan fungsi negara yang
bersangkutan. Dengan demikian amandemen yang dilakukan adalah amandemen yang
didasarkan kepada paradigma Pancasila; bukan paradigma lain.
Pancasila sebagai Tantangan dan Jawaban.
Kelahiran Pancasila sebagai ideologi bangsa, meskipun
berjalan alot tetapi dalam batas-batas tertentu dapat dikatakan berlangsung
relatif mulus, berbeda
dengan proses kelahirannya. Upaya untuk
"membumikan" Pancasila di tengah bangsa Indonesia ternyata banyak
menghadapi tantangan dan cobaan, tantangan
terhadap Pancasila sudah mulai tampak sejak masa-masa awal bangsa Indonesia
menyatakan kemerdekaannya, tantangan
terhadap eksistensi Pancasila tersebut tidak
hanya bersifat internal namun
juga bersifat eksternal. Berpijak pada realitas yang ada maka dapat dipastikan
bahwa tantangan dan ancaman terhadap eksistensi
Pancasila akan terus berlangsung.
Memang selama ini bangsa indonesia telah membuktikan
bahwa Pancasila berhasil mempersatukan seluruh rakyat indonesia dan menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar negara yang mampu
mengakomodir kepentingan seluruh elemen bangsa yang beraneka ragam suku, agama
dan budaya dalam satu bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun
demikian masih ada tuduhan miring bahwa keberadaan dan fungsi pancasila (the existence and function of) sekarang
sudah tidak eksis lagi, bahkan pancasila dituduh sebagai alat untuk
mempertahankan kekuasaan, Pancasila hanya sekedar simbol belaka dimana
nilai-nilai (values) yang terkandung
sudah tidak lagi berdaya aktif. Untuk itu mau tidak mau, apabila Pancasila
ingin tetap eksis di bumi Nusantara ini perlu selalu dipersiapkan jawaban
(respons) yang tepat atas berbagai tantangan (challenge) yang tengah dan
akan terjadi.
Pancasila dalam Era Globalisasi.
Pancasila
kini tengah dihadapkan dengan tantangan eskternal berskala besar berupa
mondialisasi atau globalisasi. Globalisasi yang berbasiskan pada perkembangan
teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, secara drastis telah
mentransendensi batas-batas etnis bahkan bangsa. Jadilah Indonesia kini tanpa bisa menghindari dan dihindari
menjadi bagian dari arus besar berbagai perubahan yang terjadi di dunia.
Sekecil apa pun perubahan yang terjadi di belahan dunia lain akan langsung
diketahui atau bahkan dirasakan akibatnya oleh Indonesia. Sebaliknya, sekecil
apa pun peristiwa yang terjadi di Indonesia secara cepat akan menjadi bagian
dari konsumsi informasi masyarakat dunia, pengaruh dari globalisasi
ini berjalan begitu
cepat dan mendalam.
Sanggupkah
Pancasila menjawab berbagai tantangan tersebut? Jawabannya tentu akan berpulang kembali kepada bangsa Indonesia
sendiri sebagai pemilik Pancasila. Namun demikian, kalaulah kemudian mencoba
untuk mencari jawaban atas berbagai tantangan tersebut maka jawabannya adalah
bahwa Pancasila akan sanggup menghadapi berbagai tantangan tersebut asalkan
Pancasila benar-benar mampu diaplikasikan sebagai weltanschauung bangsa
Indonesia. Implikasi Pancasila sebagai pandangan hidup maka bangsa / rakyat
Indonesia haruslah
mempunyai sense of belonging dan sense of pride atas Pancasila.
Untuk menumbuhkembangkan kedua rasa tersebut maka melihat realitas yang tengah
berkembang saat ini setidaknya dua hal mendasar perlu dilakukan.
1). Penanaman kembali kesadaran
bangsa tentang eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Penanaman
kesadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa mengandung
pemahaman tentang adanya suatu proses pembangunan kembali kesadaran akan
Pancasila sebagai identitas nasional. Upaya ini memiliki makna strategis
manakala realitas menunjukkan bahwa dalam batas-batas tertentu telah terjadi
proses pemudaran kesadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi
bangsa. Salah satu langkah terbaik untuk mendekatkan kembali atau membumikan
kembali Pancasila ke tengah rakyat Indonesia tidak lain melalui pembangunan
kesadaran sejarah.
2). Perlu adanya kekonsistenan
dari seluruh elemen bangsa, khususnya para pemimpin negeri ini untuk menjadikan
Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir dan bertindak. Janganlah sampai
Pancasila ini sekadar wacana di atas mulut yang disampaikan secara berbusa-busa
hingga menjadi basi,
sementara di lapangan penuh dengan perilaku hipokrit. Dengan demikian
penghayatan dan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
sudah merupakan suatu condition sine qua non bagi tetap tegaknya
Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Bung
Karno sebagai penggali utama telah menyampaikan bahwa kelanggengan Pancasila
sebagai ideologi bangsa sangat bergantung pada dua hal :
1).
Secara intrinsik,
lama atau tidak Pancasila dapat bertahan sebagai ideologi yang dapat mempengaruhi pola berpikir dan
bertindak bangsa, terletak pada kualitas nilai-nilai fundamental yang
terkandung di dalam Pancasila
2). Secara ekstrinsik,
bergantung pada penerimaan rakyat terhadap nilai-nilai dasar Pancasila dan
implementasinya dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Pancasila
tak sekadar rumusan filsafat hasil kecerdasan si pencetus, tapi lebih dari itu
merupakan weltanschauung bangsa Indonesia. Ia
merupakan hasil penggalian yang mendasar dari tradisi dan karakteristik sebuah
bangsa. Karena itu yakin Pancasila merupakan philosofische groundslag yang tepat bagi negara RI dan mampu menjadi guiding
principles bagi rakyat Indonesia dalam meraih cita-citanya. Jika kita mau jujur dan
berani mencermati kembali kondisi riil negara-negara, paling tidak ada tiga
alasan yang mendukung pendapat bahwa Pancasila masih sangat dibutuhkan, yakni :
1). Secara kodrati bangsa Indonesia memiliki
tingkat pluralitas yang tinggi. Kondisi ini dapat memberikan implikasi positif
bagi tumbuh dan berkembangnya negara dan bangsa, kalau rakyat dengan segala
perangkat mampu mengelolanya. Namun jika salah pengelolaan, apalagi diperparah
oleh ketiadaan "zat perekat'' bangsa, kemajemukan itu justru berisiko
tinggi. Bahkan bukan tidak mungkin kehancuran negara akan terjadi. Karena itu,
bangsa Indonesia harus berani melakukan reideologisasi terhadap Pancasila.
2). Jika era ini diabstraksikan sebagai era
ilmu pengetahuan dan teknologi, yang berarti secara substantif dan ekspansif
iptek mampu mengubah gaya hidup manusia, maka sejalan dengan perkembangan
masyarakat ia akan mengalami proses transformasi budaya dari tradisional ke
modern. Dari mitos ke logos, dari nasional ke transnasional, lalu ke global
mondial. Pada titik tertentu, manusia Indonesia dapat terombang-ambing, bahkan
kehilangan jati diri, jika tidak memiliki pedoman hidup bernegara. Sehubungan
dengan itu, dibutuhkan Pancasila sebagai ideologi yang telah mengaktualisasikan
diri dengan cara mengintegrasikan norma-norma dasar, teori ilmiah, dan fakta
objektif, sehingga memungkinkan berlangsung proses interpretasi dan
reintepretasi secara kritis dan jujur. Tingkat akhir akan menjadikan Pancasila
sebagai ideologi yang dinamis, akomodatif, dan antisipatif terhadap
kecenderungan zaman.
3). Gelombang keoptimisan proses
transformasi masyarakat tradisional ke masyarakat modern, ternyata masih
menyisakan "bom-bom'' keresahan yang sewaktu-waktu meledak dan mematikan.
Memang, fenomena modernitas menjanjikan kemudahan-kemudahan hidup, rasio
terninabobokkan, lalu perburuan atas materi dan hedonisme diperbolehkan. Namun
seiring dengan itu, beraneka ragam deviasi perilaku kelompok-kelompok
masyarakat yang merefleksikan keterasingan dan kekosongan jiwa makin menyeruak
ke permukaan. Sebab, fenomena modernitas lebih memuja kebendaan seraya
meminggirkan nilai-nilai spiritualitas dan kemanusiaan. Karena itulah, sebagai
komunitas bangsa yang inklusif, rakyat sungguh membutuhkan Pancasila sebagai
ideologi humanitas semesta, yang mampu menjadi filter atas berbagai pengaruh
negatif fenomena modernitas.
JANGAN TINGGALKAN PANCASILA
Pancasila
sebagai roh dan ideologi NKRI sampai saat ini masih sangat relevan dan
dibutuhkan, terutama bagi generasi muda untuk membangun bangsa yang bermartabat
dan memiliki
harga diri di mata dunia. Bung Karno dalam akhir pemerintahannya telah
mengatakan bahwa “bangsa Indonesia akan
mengalami kesulitan besar karena persoalan globalisasi, tantangan terbesar
adalah melawan kapitalisme yang semakin meluas dan telah meruntuhkan komunisme
sebagai suatu sistem,". Selanjutnya dalam hal lain mengatakan bahwa "Suatu bangsa
tidak akan hancur kecuali dihancurkan dari dalam bangsa itu sendiri".
Reimplementasi
ideologi
bangsa, yaitu Pancasila, merupakan keharusan kultural. Implementasi sumber
ideologi Pancasila dalam tertib hukum yang tegas dan dijalankan dengan
profesionalitas, kesungguhan, dan dedikasi akan mengembalikan kepercayaan diri
bangsa, perekat dasar kesatuan, dan semangat kebersamaan. Reimplementasi
prinsip-prinsip Pancasila dan pola berpikir menjadi tolok ukur normatif yang
memberanikan semua pihak bertindak adil dengan kepastian hukum. Reiimplementasi
harus dilakukan dengan cara-cara yang smart sehingga animo generasi muda
meningkat.
Keutuhan
seluruh negeri harus dibingkai dengan perekat sumber ideologi yang menjiwai
tiap produk hukum dan kebijakan serta
tata tertib hidup bermasyarakat dan bernegara. Karena itu, reimplementasi
sumber ideologi bangsa merupakan pembiasaan sosial dan kultural yang diperlukan
guna menata kembali kebersamaan dan keutuhan hidup berbangsa Indonesia yang
beradab, lebih adil-makmur dan berpengharapan.
Mantap
BalasHapus