Jumat, 17 Januari 2020

EKSISTENSI PANCASILA

   EKSISTENSI PANCASILA DALAM ERA GLOBALISASI PASCA REFORMASI 
Oleh :
Mayor Laut (P) Akhmad Hartono, S.Kel., M.Si. – NRP.11892/P
Pabandyapullahta Sops Lantamal VII


Pancasila Sebagai Ideologi.
Ideologi adalah setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan kehidupan masyarakat beserta pengorganisasianya dan seperangkat keyakinan mengenai sifat hakekat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya. Suatu pernyataan pendirian bahwa kedua keyakinan termaksud dihayati dan pernyataan pendirian tersebut diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok sosial yang bersangkutan (Patrick Corbett, 1970:14). Selanjutnya menurut  Abdul Kadir Besar (1997: 3) menyampaikan bahwa ideologi seperti yang terungkap dari jalan pikiran para pendiri negara (founding fathers) Republik Indonesia pada waktu mengidentifkasi dasar negara Indonesia merdeka adalah “seperangkat nilai intrinsik yang diyakini kebenaranya oleh suatu masyarakat dan dijadikan dasar menata dirinya dalam menegara.”
Seperangkat nilai intrinsik yang terkandung di dalam tiap ideology dapat berdaya aktif, Artinya ia memberi inspirasi sekaligus energi kepada para penganutnya, memberi inspirasi untuk mencipta dan memberi energi untuk berbuat. Oleh karenanya yang pertama kali dilakukan oleh tiap bangsa untuk mewujudkan nilai intrinsik tersebut adalah : mentransformasi ideologi yang dianutnya menjadi sejumlah ketentuan-normatif dalam wujud berbagai pasal di dalam undang-undang dasarnya (Abdul Kadir Besar, 2005:8).
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia merupakan keyakinan filsafati dari masyarakat Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yang rumusanya bersifat universal. Pada instansi pertama, Pancasila ditransformasi menjadi empat pokok pikiran, empat pokok pikiran itu tidak lain adalah Pancasila itu sendiri yang secara khusus diproyeksikan pada kehidupan kenegaraan beserta penyelenggaraanya. Terubahnya tampilan-keluar membuat pokok pikiran yang bersangkutan bisa digunakan untuk hal lain yang baru, dalam hal ini digunakan untuk menata sekaligus mengatur aspek tertentu dari kehidupan kenegaraan beserta penyelenggaraanya. Pada instansi kedua, empat pokok pikiran dengan urutan yang sama oleh founding fathers Repubik Indonesia  ditransformasi menjadi empat fungsi negara. Pada instansi ketiga, para founding fathers mentransformasi tiap pokok pikiran menjadi ketentuan hukum dan dituangkan dalam sebuah atau beberapa pasal sebagai instrumen normatif untuk mewujudkan fungsi negara tersebut. Secara singkat dapat dikatakan bahwa dari  Pancasila ke  empat pokok pikiran dan dari empat pokok pikiran ke  fungsi negara padanannya, serta dari tiap empat pokok pikiran ke pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945, secara berurut terdapat relasi berjenjang kebawah (bahwa tiap pasal dalam UUD 1945 adalah Transformasian jenjang ke dua dari Pancasila ).
Dengan demikian dapat ditarik conclusion bahwa pembuatan undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden peraturan daerah dan lainya, secara berurut juga merupakan relasi berjenjang kebawah, sehingga dalam pembuatan setiap undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden peraturan daerah dan lainya merupakan transformasi dari pancasila itu sendiri. Atau apabila kita hendak mengenakan amandemen pada suatu pasal tertentu, terlebih dulu kita telusuri secara nalar, dengan pokok pikiran yang mana pasal tersebut berelasi keatas dan dengan fungsi negara mana pasal tersebut berkait. Dengan demikian amandemen terhadap pasal tersebut, terjaga relasinya dengan pancasila sekaligus terjaga kaitanya dengan fungsi negara yang bersangkutan. Dengan demikian amandemen yang dilakukan adalah amandemen yang didasarkan kepada paradigma Pancasila; bukan paradigma lain. 
Pancasila sebagai Tantangan dan Jawaban.
Kelahiran Pancasila sebagai ideologi bangsa, meskipun berjalan alot tetapi dalam batas-batas tertentu dapat dikatakan berlangsung relatif mulus, berbeda dengan proses kelahirannya. Upaya untuk "membumikan" Pancasila di tengah bangsa Indonesia ternyata banyak menghadapi tantangan dan cobaan, tantangan terhadap Pancasila sudah mulai tampak sejak masa-masa awal bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, tantangan terhadap eksistensi Pancasila tersebut tidak hanya bersifat internal namun juga bersifat eksternal. Berpijak pada realitas yang ada maka dapat dipastikan bahwa tantangan dan ancaman terhadap eksistensi Pancasila akan terus berlangsung.
Memang selama ini bangsa indonesia telah membuktikan bahwa Pancasila berhasil mempersatukan seluruh rakyat indonesia dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai dasar negara yang mampu mengakomodir kepentingan seluruh elemen bangsa yang beraneka ragam suku, agama dan budaya dalam satu bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian masih ada tuduhan miring bahwa keberadaan dan fungsi pancasila (the existence and function of) sekarang sudah tidak eksis lagi, bahkan pancasila dituduh sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan, Pancasila hanya sekedar simbol belaka dimana nilai-nilai (values) yang terkandung sudah tidak lagi berdaya aktif. Untuk itu mau tidak mau, apabila Pancasila ingin tetap eksis di bumi Nusantara ini perlu selalu dipersiapkan jawaban (respons) yang tepat atas berbagai tantangan (challenge) yang tengah dan akan terjadi.
Pancasila dalam Era Globalisasi.
Pancasila kini tengah dihadapkan dengan tantangan eskternal berskala besar berupa mondialisasi atau globalisasi. Globalisasi yang berbasiskan pada perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, secara drastis telah mentransendensi batas-batas etnis bahkan bangsa. Jadilah Indonesia kini tanpa bisa menghindari dan dihindari menjadi bagian dari arus besar berbagai perubahan yang terjadi di dunia. Sekecil apa pun perubahan yang terjadi di belahan dunia lain akan langsung diketahui atau bahkan dirasakan akibatnya oleh Indonesia. Sebaliknya, sekecil apa pun peristiwa yang terjadi di Indonesia secara cepat akan menjadi bagian dari konsumsi informasi masyarakat dunia, pengaruh dari globalisasi ini berjalan begitu cepat dan mendalam.
Sanggupkah Pancasila menjawab berbagai tantangan tersebut? Jawabannya tentu akan berpulang kembali kepada bangsa Indonesia sendiri sebagai pemilik Pancasila. Namun demikian, kalaulah kemudian mencoba untuk mencari jawaban atas berbagai tantangan tersebut maka jawabannya adalah bahwa Pancasila akan sanggup menghadapi berbagai tantangan tersebut asalkan Pancasila benar-benar mampu diaplikasikan sebagai weltanschauung bangsa Indonesia. Implikasi Pancasila sebagai pandangan hidup maka bangsa / rakyat Indonesia haruslah mempunyai sense of belonging dan sense of pride atas Pancasila. Untuk menumbuhkembangkan kedua rasa tersebut maka melihat realitas yang tengah berkembang saat ini setidaknya dua hal mendasar perlu dilakukan.
1).     Penanaman kembali kesadaran bangsa tentang eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa. Penanaman kesadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa mengandung pemahaman tentang adanya suatu proses pembangunan kembali kesadaran akan Pancasila sebagai identitas nasional. Upaya ini memiliki makna strategis manakala realitas menunjukkan bahwa dalam batas-batas tertentu telah terjadi proses pemudaran kesadaran tentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Salah satu langkah terbaik untuk mendekatkan kembali atau membumikan kembali Pancasila ke tengah rakyat Indonesia tidak lain melalui pembangunan kesadaran sejarah.
2).     Perlu adanya kekonsistenan dari seluruh elemen bangsa, khususnya para pemimpin negeri ini untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman dalam berpikir dan bertindak. Janganlah sampai Pancasila ini sekadar wacana di atas mulut yang disampaikan secara berbusa-busa hingga menjadi basi, sementara di lapangan penuh dengan perilaku hipokrit. Dengan demikian penghayatan dan pengamalan sila-sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sudah merupakan suatu condition sine qua non bagi tetap tegaknya Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Bung Karno sebagai penggali utama telah menyampaikan bahwa kelanggengan Pancasila sebagai ideologi bangsa sangat bergantung pada dua hal :
 1).    Secara intrinsik, lama atau tidak Pancasila dapat bertahan sebagai ideologi yang dapat mempengaruhi pola berpikir dan bertindak bangsa, terletak pada kualitas nilai-nilai fundamental yang terkandung di dalam Pancasila
2).     Secara ekstrinsik, bergantung pada penerimaan rakyat terhadap nilai-nilai dasar Pancasila dan implementasinya dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Pancasila tak sekadar rumusan filsafat hasil kecerdasan si pencetus, tapi lebih dari itu merupakan weltanschauung bangsa Indonesia. Ia merupakan hasil penggalian yang mendasar dari tradisi dan karakteristik sebuah bangsa. Karena itu yakin Pancasila merupakan philosofische groundslag  yang tepat bagi negara RI dan mampu menjadi guiding principles bagi rakyat Indonesia dalam meraih cita-citanya. Jika kita mau jujur dan berani mencermati kembali kondisi riil negara-negara, paling tidak ada tiga alasan yang mendukung pendapat bahwa Pancasila masih sangat dibutuhkan, yakni :
1).     Secara kodrati bangsa Indonesia memiliki tingkat pluralitas yang tinggi. Kondisi ini dapat memberikan implikasi positif bagi tumbuh dan berkembangnya negara dan bangsa, kalau rakyat dengan segala perangkat mampu mengelolanya. Namun jika salah pengelolaan, apalagi diperparah oleh ketiadaan "zat perekat'' bangsa, kemajemukan itu justru berisiko tinggi. Bahkan bukan tidak mungkin kehancuran negara akan terjadi. Karena itu, bangsa Indonesia harus berani melakukan reideologisasi terhadap Pancasila.
2).     Jika era ini diabstraksikan sebagai era ilmu pengetahuan dan teknologi, yang berarti secara substantif dan ekspansif iptek mampu mengubah gaya hidup manusia, maka sejalan dengan perkembangan masyarakat ia akan mengalami proses transformasi budaya dari tradisional ke modern. Dari mitos ke logos, dari nasional ke transnasional, lalu ke global mondial. Pada titik tertentu, manusia Indonesia dapat terombang-ambing, bahkan kehilangan jati diri, jika tidak memiliki pedoman hidup bernegara. Sehubungan dengan itu, dibutuhkan Pancasila sebagai ideologi yang telah mengaktualisasikan diri dengan cara mengintegrasikan norma-norma dasar, teori ilmiah, dan fakta objektif, sehingga memungkinkan berlangsung proses interpretasi dan reintepretasi secara kritis dan jujur. Tingkat akhir akan menjadikan Pancasila sebagai ideologi yang dinamis, akomodatif, dan antisipatif terhadap kecenderungan zaman.
3).     Gelombang keoptimisan proses transformasi masyarakat tradisional ke masyarakat modern, ternyata masih menyisakan "bom-bom'' keresahan yang sewaktu-waktu meledak dan mematikan. Memang, fenomena modernitas menjanjikan kemudahan-kemudahan hidup, rasio terninabobokkan, lalu perburuan atas materi dan hedonisme diperbolehkan. Namun seiring dengan itu, beraneka ragam deviasi perilaku kelompok-kelompok masyarakat yang merefleksikan keterasingan dan kekosongan jiwa makin menyeruak ke permukaan. Sebab, fenomena modernitas lebih memuja kebendaan seraya meminggirkan nilai-nilai spiritualitas dan kemanusiaan. Karena itulah, sebagai komunitas bangsa yang inklusif, rakyat sungguh membutuhkan Pancasila sebagai ideologi humanitas semesta, yang mampu menjadi filter atas berbagai pengaruh negatif fenomena modernitas.

JANGAN TINGGALKAN PANCASILA
Pancasila sebagai roh dan ideologi NKRI sampai saat ini masih sangat relevan dan dibutuhkan, terutama bagi generasi muda untuk membangun bangsa yang bermartabat dan memiliki harga diri di mata dunia. Bung Karno dalam akhir pemerintahannya telah mengatakan bahwa “bangsa Indonesia akan mengalami kesulitan besar karena persoalan globalisasi, tantangan terbesar adalah melawan kapitalisme yang semakin meluas dan telah meruntuhkan komunisme sebagai suatu sistem,". Selanjutnya dalam hal lain mengatakan bahwa  "Suatu bangsa tidak akan hancur kecuali dihancurkan dari dalam bangsa itu sendiri".  
Reimplementasi ideologi bangsa, yaitu Pancasila, merupakan keharusan kultural. Implementasi sumber ideologi Pancasila dalam tertib hukum yang tegas dan dijalankan dengan profesionalitas, kesungguhan, dan dedikasi akan mengembalikan kepercayaan diri bangsa, perekat dasar kesatuan, dan semangat kebersamaan. Reimplementasi prinsip-prinsip Pancasila dan pola berpikir menjadi tolok ukur normatif yang memberanikan semua pihak bertindak adil dengan kepastian hukum. Reiimplementasi harus dilakukan dengan cara-cara yang smart sehingga animo generasi muda meningkat.
Keutuhan seluruh negeri harus dibingkai dengan perekat sumber ideologi yang menjiwai tiap produk hukum dan kebijakan serta tata tertib hidup bermasyarakat dan bernegara. Karena itu, reimplementasi sumber ideologi bangsa merupakan pembiasaan sosial dan kultural yang diperlukan guna menata kembali kebersamaan dan keutuhan hidup berbangsa Indonesia yang beradab, lebih adil-makmur dan berpengharapan.


1 komentar: