Jumat, 17 Januari 2020

MARITIME SECURITY


Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh salah satu author pada sebuah forum pelatihan ISPS – Code pada pertengahan tahun lalu dikatakan bahwa hal yang di jadikan dasar atau acuan dilakukannya sertifikasi ISPS adalah pertemuan IMO (International Maritim Organization) atau dalam bahasa Indonesia nya adalah Organisasi Maritim Internasional serta amandemen SOLAS. 1948. SOLAS adalah “Safety of Life at Sea” lebih lengkapnya adalah International Convention for Safety of Life at Sea. Atau dalam bahasa indonesianya adalah “Keselamatan Jiwa di Laut “. Referensinya adalah :
# Amandemen yang disahkan 1966, 1967, 1968, 1969, 1971 dan 1973
- International Safety Management (ISM Code)
- High Speed Craft Code (HSC Code)
# Konferensi 108 negara anggota IMO di London pada tanggal 9 s/d 13 Desember 2002
……………….
Dalam konferensi 108 negara anggota IMO tahun 2002 tersebut yang dibahas adalah Menentukan langkah-langkah serius untuk pengamanan maritim pencegahan dan peraturan yang tegas tentang terorisme terhadap Kapal. Dari kKonferensi IMO tersebut menghasilkan 11 resolusi terdiri dari :
RESOLUSI 1 : Mengesahkan Amandemen SOLAS 74
RESOLUSI 2 : Mengesahkan Draft ISPS Code
RESOLUSI 3 : Pekerjaan lanjutan IMO dalam rangka peningkatan keamanan maritim
RESOLUSI 4 : Amandemen mendatang terhadap Bab XI-1 dan XI-2
RESOLUSI 5 : Promosi kerjasama dan bantuan teknis
RESOLUSI 6 : Penerapan awal langkah khusus utk meningkatkan keamanan maritim
RESOLUSI 7 : Penetapan pedoman yg sesuai thdp hal-hal yang tidak diatur Bab XI-2
RESOLUSI 8 : Kerjasama dengan ILO (International Labor Organizations)
RESOLUSI 9 : Kerjasama dengan WCO (World Customs Organizations)
RESOLUSI 10 : Penerapan Long range Identification & Tracking
RESOLUSI 11 :  Aspek yang terkait dengan manusia & ijin turun ke darat
…………..
Dalam konferensi IMO juga menyetujui pemberlakuan International Ship Security and Port Facility Code (ISPS Code). Pemenuhan Part A dari ISPS Code adalah mandatory atau wajib bagi kapal-kapal yang terkena lingkup penerapan serta fasilitas pelabuhan yang melayani jasa kepelabuhan terhadap kapal`yang beroperasi secara internasional. Tanggal 12 September 2002 . Lalu apa sih tujuan dari ISPS-Code itu..?
Tujuan secara umumnya adalah :
  • Membentuk kerangka kerjasama internasional antar negara-negara anggota (Contracting Government), Badan-badan pemerintah, Pemerintah setempat, Industri Pelayaran dan Pelabuhan untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mencegah insiden keamanan yang berpengaruh terhadap kapal-kapal atau fasilitas pelabuhan yang dipergunakan untuk perdagangan internasional.
  • Menetapkan peran dan tanggung jawab setiap negara anggota (Contracting Government), Badan-badan pemerintah, Pemerintah setempat, Industri Pelayaran dan Pelabuhan, baik ditingkat nasional maupun internasional untuk menjamin keamanan di laut (maritim).
  • Menjamin pengumpulan dan saling tukar informasi keamanan yang dini dan efisien.
  • Menyediakan suatu metodologi untuk penilaian keamanan yang dipergunakan untuk membuat rencana keamanan dan prosedur-prosedur untuk tindakan aksi terhadap perubahan setiap level keamanan.
  • Menjamin kepercayaan diri bahwa tindakan keamanan maritim telah mencukupi dan sesuai dengan proporsinya.
ISPS Code ini mulai diberlakukan secara internasional mulai 1 Juli 2004, bagi jenis atau tipe kapal yang melayari perairan internasional, yang meliputi Kapal Penumpang, termasuk High Speed Passenger Craft, Cargo Ship, termasuk High Speed Craft dengan tonase > 500 GT dan Mobile Offshore Drilling Unit (MODU). Dan Fasilitas Pelabuhan yang memberi layanan terhadap kapal-kapal yang melayari perairan internasional.
……………
Jika merujuk kepada persyaratan ISPS Code, semua kapal yang terkena peraturan ini, harus menetapkan Sistem Manajemen Keamanan kapal yang di dokumentasikan dalam manual Ship Security Plan (SSP) dalam rangka menjamin operasional kapal dengan aman. Persyaratan tersebut, meliputi mendokumentasikan Ship Security Assessment (SSA) & Ship Security Plan (SSP), menerapkan dan mempertahankan Sistem Manajemen Keamanan yang pada akhirnya akan diverifikasi oleh Pemerintah atau organisasi yang diakui (Recognized Security Organization / RSO) dalam rangka penerbitan sertifikat International Ship Security Certificate (ISSC) setelah dipenuhinya semua persyaratan ISPS Code. Masa berlakunya sertifikat ISSC adalah 5 tahun. Kapal yang tidak dapat memenuhi persyaratan ISPS Code akan menghadapi kesulitan dalam operasionalnya, khususnya diperairan internasional.
…………………..
Dalam kaitannya dengan pembajakan kapal Sinar Kudus di Somalia, tentunya secara prosedur penanggung jawab kapal tersebut harusnya sudah sangat memahami apa saja aturan aturan yang harus diperhatikan ketika dia akan melintas diwilayah perairan internasional, karena di dalam kapal itu pun semestinya sudah ada ship security officer atau SSO yang bertanggung jawab pebuh terhadap semua yang ada di dalam kapal tersebut. Seorang SSO seharusnya paham betul terhadap SOP, jalur mana saja yang boleh di lalui pun seharusnya dipahami.
…………….
Peristiwa pembajakan kapal Sinar Kudus di Somalia yang memuat nikel milik PT. Inco yang notabene adalah salah satu produsen nikel di Indonesia dan utama dunia. Kerugian material atas pembajakan kapal tersebut sangatlah besar bagi PT. Samudra Indonesia sebagai shipping company karena harus membayar tebusan yang bernilai milyaran Sedangkan bagi INCO sendiri pasti telah meng-asuransikan nikel miliknya..
………………
Jika ISPS code adalah sertifikasi yang mengatur kapal kapal yang melintasi pelabuhan internasional, lalu adakah aturan khusus untuk kapal lokal? Menurut Author dari perhubungan laut dalam sebuah training bahwa kapal lokal dan pelabuhan lokal tidak harus comply terhadap yang ada di dalam ISPS code…Namun demikian jika perusahaan shipping dan pelabuhan lokal yang menerapkan ISPS code boleh2 saja.. Jadi berpikir tentang kapal-kapal yang tenggelam karena overload, bisa jadi kapal tersebut sangat minim pengawasannya.


International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code
Kapal Internasional dan Port Facility Security (ISPS) Code adalah amandemen Keselamatan Life at Sea (SOLAS) Konvensi (1974/1988) di minimum pengaturan keamanan untuk kapal, pelabuhan dan lembaga pemerintah. Setelah mulai berlaku pada tahun 2004, ia menentukan tanggung jawab kepada pemerintah, perusahaan perkapalan, kapal personil, dan pelabuhan / fasilitas personil untuk "mendeteksi ancaman keamanan dan mengambil tindakan pencegahan terhadap insiden keamanan yang mempengaruhi kapal laut atau fasilitas pelabuhan yang digunakan dalam perdagangan internasional
Sejarah
The IMO menyatakan bahwa "The International Ship dan Port Facility Security Code (ISPS Code) adalah serangkaian langkah-langkah komprehensif untuk meningkatkan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, yang dikembangkan sebagai tanggapan atas dianggap ancaman terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan di bangun dari serangan 9 / 11 di Amerika Serikat "(IMO).

Pengembangan dan pelaksanaan yang dipercepat drastis dalam reaksi terhadap September 11, 2001 serangan dan pemboman kapal tanker minyak Perancis Limburg. US Coast Guard, sebagai badan yang memimpin di Amerika Serikat delegasi Organisasi Maritim Internasional (IMO), menganjurkan untuk mengukur. [2] Kode itu setuju pada pertemuan 108 SOLAS penandatangan konvensi di London pada bulan Desember 2002. Menyetujui langkah-langkah di bawah Kode dibawa mulai berlaku pada 1 Juli 2004

Lingkup
Kode adalah dua bagian dokumen yang menguraikan persyaratan minimum untuk keamanan kapal dan pelabuhan. Bagian A memberikan persyaratan wajib. Bagian B memberikan bimbingan untuk pelaksanaannya. 

ISPS Code berlaku untuk kapal-kapal pelayaran internasional (termasuk kapal penumpang, kargo kapal-kapal dari 500 GT dan ke atas, dan mobile unit pengeboran lepas pantai) dan fasilitas pelabuhan yang melayani kapal-kapal tersebut. [3] 

Tujuan utama dari ISPS Code adalah: 

     * Untuk mendeteksi ancaman keamanan dan menerapkan langkah-langkah keamanan 
     * Untuk menetapkan peran dan tanggung jawab tentang keamanan maritim bagi pemerintah, pemerintah daerah, industri kapal dan pelabuhan di tingkat nasional dan tingkat internasional 
     * Untuk menyusun dan menyebarluaskan informasi yang berhubungan dengan keamanan 
     * Untuk menyediakan metodologi untuk penilaian keamanan sehingga ada di tempat rencana dan prosedur untuk bereaksi terhadap perubahan tingkat keamanan

Persyaratan
Kode tidak menjelaskan langkah-langkah spesifik bahwa setiap pelabuhan dan kapal harus ambil untuk menjamin keselamatan fasilitas melawan terorisme karena banyaknya jenis dan ukuran dari fasilitas ini. Sebaliknya itu menguraikan "standar, kerangka kerja yang konsisten untuk mengevaluasi risiko, memungkinkan pemerintah untuk mengimbangi ancaman perubahan dengan perubahan dalam kerentanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan." 

Untuk kapal mencakup kerangka persyaratan untuk: 

     * Kapal rencana keamanan. 
     * Kapal petugas keamanan 
     * Perusahaan petugas keamanan 
     * Beberapa peralatan onboard 

Untuk fasilitas pelabuhan, persyaratan meliputi: 

     * Port fasilitas rencana keamanan 
     * Port petugas keamanan fasilitas 
     * Beberapa peralatan keamanan 

Selain persyaratan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan meliputi: 

     * Pemantauan dan mengontrol akses 
     * Memantau kegiatan orang dan kargo 
     * Memastikan keamanan komunikasi sudah tersedia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar