Jumat, 17 Januari 2020


KEWENANGAN TNI AL
DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN MENURUT      UU NO 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN


Oleh : Akhmad Hartono, S.Kel.,M.Si.



1.         Pendahuluan
            Mencermati perkembangan situasi nasional regional maupun global dimana aktifitas dan volume kegiatan lewat laut semakin meningkat dan cenderung menimbulkan berbagai bentuk tindak pidana, maka kegiatan penyidikan di laut sebagai subsistem upaya penegakan hukum di perairan Indonesia sudah pasti memerlukan kekuatan yang prima, sarana/prasarana yang memadai termasuk sumber daya manusia (SDM) sebagai pengawak organisasi. TNI AL sebagai salah satu penegak hukum di laut, sejak awal memang merupakan instansi yang dibentuk, dibina dan diarahkan untuk bekerja maksimal di laut, sehingga konsekuensi logis maka SDM TNI AL harus memahami dan mengerti karakteristik serta kehidupan di laut sebagai habitat dan medan juang pengabdiannya.
            Disisi lain, disadari pula bahwa penegak hukum di perairan Indonesia tidak mungkin diwujudkan dan ditangani oleh satu instansi semata tanpa keterlibatan instansi pemerintah lainnya. Oleh karena itu sistem penegakan hukum di perairan Indonesia seharusnya dibangun dengan prinsip mensinergikan semua potensi kekuatan nasional yang ada memiliki kewenangan penyelenggara penegak hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
2.         Dasar hukum dan kewenangan
            Pada dasarnya semua kewenangan instansi pemerintah (termasuk TNI AL) di negara ini sudah diatur dan ditentukan secara limitatif dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga kewenangan TNI AL untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan di semua perairan sudah ditentukan oleh peraturan internasional maupun perundang-undangan nasional. Bahkan sejak Zaman Hindia Belanda, Angkatan Laut (pada waktu itu bernama Koninklijke Marine) sudah diberi kewenangan oleh Undang-Undang (ordonansi) Laut Teritorial dan Lingkungan Laut Larangan (TZMKO tahun 1939 Nomor 442 yang berlaku hingga sekarang) untuk melakukan penghentian, pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang dicurigai. “mereka yang ditugaskan melakukan pengusutan tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dalam ordonansi ini berwenang (berhak) untuk menahan dan memeriksa kapal-kapal dan tongkang-tongkang, yang mana penumpang-penumpangnya dicurigai melakukan atau berniat untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ordonansi ini “ (pasal 15 (1) TZMKO). Yang dimaksud dengan kata “mereka” pada pasal diatas adalah aparat yang diberi kewenangan untuk memelihara dan mengawasi penaatan ketentuan-ketentuan dalam ordonansi tersebut, yaitu Komandan Kapal-kapal Perang Angkatan Laut, Nakhoda-nakhoda dari Jawatan Pelayaran Negara, Nakhoda-nakhoda Kapal-kapal Perambuan, syahbandar, Pandu-pandu Laut dan Pegawai-pegawai (orang-orang) yang ditunjuk.
Kewenangan penyidik TNI AL, diatur dalam Pasal 282 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dimana selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik lainnya, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pelayaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dalam penyidikan Pasal 282 (1) yang dimaksud “penyidik lainya” disini adalah penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.  Jika kita kaji lebih lanjut yang dimaksud dengan pengertian Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. Oleh karena itu secara yuridis TNI AL mempunyai  konsekuensi untuk melakukan pemeriksaan mengenai adanya dugaan tindak pidana maupun yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban pelayaran.
Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah, Pembinaan Pelayaran meliputi Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan. Dimana Pengaturannya adalah meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain, penentuan norma, pedoman, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan. Pengendalian adalah meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian. Pengawasan adalah meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Pembinaan Pelayaran dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat, meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kemampuan dan peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin tersedianya alur-pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran yang memadai  dalam rangka menunjang angkutan di perairan.
Kegiatan dan operasi keamanan laut yang menyangkut penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum serta keselamatan pelayaran dan pengamanan terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan laut yurisdiksi nasional Indonesia, semakin mengemuka dan menjadi perhatian sejalan dengan adanya pengaruh lingkungan strategis di kawasan baik dalam skala nasional, regional maupun global. Dalam penjelasan resmi Pasal 340 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran “kewenangan penegakan hukum pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).  Di dalam wilayah hingga 200 mil laut dari garis pangkal, negara laut dan kepulauan memiliki hak kedaulatan khusus terhadap seluruh sumberdaya alam (tetapi bukan kedaulatan yang lebih luas di dalam zona tersebut).  Di dalam ZEE, negara pantai dan kepulauan memiliki hak khusus untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, melestarikan dan mengelola seluruh sumberdaya hayati dan nonhayati.  Hak-hak ini berlaku juga pada dasar laut, lapisan tanah di bawahnya serta perairan di atasnya. Negara pantai dan kepulauan dapat menegakkan hukum terkait dengan hak-hak kedaulatan yang mereka miliki terhadap sumberdaya hayati di dalam ZEE.  Penegakan hukum terkait dengan kapal niaga asing dapat meliputi penggeledahan, pemeriksaan, dan penangkapan.
Untuk kelancaran kegiatan angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6  UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu angkutan laut, angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan, dapat diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan, dimaksud dalam Pasal 27 UU Nomor 17 Tahun 2008 untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang perseorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha wajib memiliki izin usaha, terkait dengan usaha yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 287 UU Nomor 17 Tahun 2008 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
3.         Kesimpulan.
            TNI AL selaku “penyidik” lainnya dalam tindak pidana pelayaran, diatur dalam penjelasan resmi Pasal 282 (1) dan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran TNI AL berwenang melakukan Penyidikan di perairan Indonesia dan Penegakan Hukum pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
            Diharapkan dengan lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, TNI AL dapat melakukan tindakan hukum yang profesional dalam menyelesaikan tindak pidana pelayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar