KEWENANGAN TNI AL
DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN MENURUT UU NO 17 TAHUN 2008
TENTANG PELAYARAN
Oleh : Akhmad Hartono, S.Kel.,M.Si.
1. Pendahuluan
Mencermati perkembangan
situasi nasional regional maupun global dimana aktifitas dan volume kegiatan lewat
laut semakin meningkat dan cenderung menimbulkan berbagai bentuk tindak pidana,
maka kegiatan penyidikan di laut sebagai subsistem upaya penegakan hukum di
perairan Indonesia sudah pasti memerlukan kekuatan yang prima, sarana/prasarana
yang memadai termasuk sumber daya manusia (SDM) sebagai pengawak organisasi.
TNI AL sebagai salah satu penegak hukum di laut, sejak awal memang merupakan
instansi yang dibentuk, dibina dan diarahkan untuk bekerja maksimal di laut, sehingga
konsekuensi logis maka SDM TNI AL harus memahami dan mengerti karakteristik
serta kehidupan di laut sebagai habitat dan medan juang pengabdiannya.
Disisi lain, disadari pula bahwa penegak hukum di
perairan Indonesia tidak mungkin diwujudkan dan ditangani oleh satu instansi
semata tanpa keterlibatan instansi pemerintah lainnya. Oleh karena itu sistem
penegakan hukum di perairan Indonesia seharusnya dibangun dengan prinsip
mensinergikan semua potensi kekuatan nasional yang ada memiliki kewenangan penyelenggara
penegak hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
2. Dasar hukum dan kewenangan
Pada dasarnya semua kewenangan instansi pemerintah
(termasuk TNI AL) di negara ini sudah diatur dan ditentukan secara limitatif
dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga
kewenangan TNI AL untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan di semua perairan
sudah ditentukan oleh peraturan internasional maupun perundang-undangan
nasional. Bahkan sejak Zaman Hindia Belanda, Angkatan Laut (pada waktu itu
bernama Koninklijke Marine) sudah diberi kewenangan oleh Undang-Undang
(ordonansi) Laut Teritorial dan Lingkungan Laut Larangan (TZMKO tahun 1939
Nomor 442 yang berlaku hingga sekarang) untuk melakukan penghentian,
pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang dicurigai. “mereka yang ditugaskan melakukan
pengusutan tentang perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dalam ordonansi ini
berwenang (berhak) untuk menahan dan memeriksa kapal-kapal dan
tongkang-tongkang, yang mana penumpang-penumpangnya dicurigai melakukan atau
berniat untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam ordonansi ini “ (pasal 15 (1) TZMKO).
Yang dimaksud dengan kata “mereka” pada pasal diatas adalah aparat yang diberi
kewenangan untuk memelihara dan mengawasi penaatan ketentuan-ketentuan dalam
ordonansi tersebut, yaitu Komandan Kapal-kapal Perang Angkatan Laut,
Nakhoda-nakhoda dari Jawatan Pelayaran Negara, Nakhoda-nakhoda Kapal-kapal
Perambuan, syahbandar, Pandu-pandu Laut dan Pegawai-pegawai (orang-orang) yang
ditunjuk.
Pelayaran
dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah, Pembinaan
Pelayaran meliputi Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan. Dimana
Pengaturannya adalah meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain,
penentuan norma, pedoman, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan
keamanan pelayaran serta perizinan. Pengendalian adalah meliputi pemberian
arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, serta bantuan teknis di bidang
pembangunan dan pengoperasian. Pengawasan adalah meliputi kegiatan pengawasan
pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan
termasuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Pembinaan
Pelayaran dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan
diarahkan untuk memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara
massal melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan
teratur, nyaman, dan berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli
masyarakat, meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan,
kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim
sebagai bagian dari keseluruhan transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kemampuan dan
peranan kepelabuhanan serta keselamatan dan keamanan pelayaran dengan menjamin
tersedianya alur-pelayaran dan sarana bantu navigasi pelayaran yang
memadai dalam rangka menunjang angkutan
di perairan.
Kegiatan
dan operasi keamanan laut yang menyangkut penjagaan, pengawasan, pencegahan dan
penindakan pelanggaran hukum serta keselamatan pelayaran dan pengamanan
terhadap aktivitas masyarakat dan pemerintah di wilayah perairan laut
yurisdiksi nasional Indonesia, semakin mengemuka dan menjadi perhatian sejalan
dengan adanya pengaruh lingkungan strategis di kawasan baik dalam skala
nasional, regional maupun global. Dalam penjelasan resmi Pasal 340 Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran “kewenangan penegakan hukum pada perairan
Zona Ekonomi Eksklusif dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Di dalam wilayah hingga 200 mil laut dari
garis pangkal, negara laut dan kepulauan memiliki hak kedaulatan khusus
terhadap seluruh sumberdaya alam (tetapi bukan kedaulatan yang lebih luas di
dalam zona tersebut). Di dalam ZEE,
negara pantai dan kepulauan memiliki hak khusus untuk mengeksplorasi,
mengeksploitasi, melestarikan dan mengelola seluruh sumberdaya hayati dan
nonhayati. Hak-hak ini berlaku juga pada
dasar laut, lapisan tanah di bawahnya serta perairan di atasnya. Negara pantai dan kepulauan dapat menegakkan hukum
terkait dengan hak-hak kedaulatan yang mereka miliki terhadap sumberdaya hayati
di dalam ZEE. Penegakan hukum terkait
dengan kapal niaga asing dapat meliputi penggeledahan, pemeriksaan, dan penangkapan.
Untuk kelancaran kegiatan angkutan
di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yaitu
angkutan laut, angkutan sungai dan danau, dan angkutan penyeberangan, dapat
diselenggarakan usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan, dimaksud dalam Pasal
27 UU Nomor 17 Tahun 2008 untuk melakukan kegiatan angkutan di perairan orang
perseorangan warga Negara Indonesia atau badan usaha wajib memiliki izin usaha,
terkait dengan usaha yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 287 UU Nomor 17 Tahun
2008 setiap orang yang mengoperasikan kapal pada angkutan di perairan tanpa
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua
ratus juta rupiah).
3. Kesimpulan.
TNI AL selaku “penyidik” lainnya
dalam tindak pidana pelayaran, diatur dalam
penjelasan resmi Pasal 282 (1) dan Pasal 340 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
tentang Pelayaran
TNI AL berwenang melakukan Penyidikan di perairan Indonesia dan Penegakan Hukum
pada perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Diharapkan dengan lahirnya
UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, TNI AL dapat melakukan tindakan hukum
yang profesional dalam menyelesaikan tindak pidana pelayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar